Berkicauan - Gambar ini menujukkan ketika seorang terhukum leher nya akan di masukkan kedalam simpul tali
Dulu jujur ane gak bisa tuh bedain yang namanya pancung, rajam,
ataupun gantung. sekarang, ane pingin ngebagi kepada kalian apa sih beda
dari ke tiga masing hukuman itu. termasuk dengan fotonya. Jadi yang ga
kuat tolong ga usah di liat yak. Makasih
Oke yang pertama mari kita bahas tentang Hukum Gantung
Hukuman gantung adalah menggantung seseorang dengan menggunakan tali
gantungan (“simpulan hukum gantung”) yang dibelitkan di sekitar leher
yang mengakibatkan kematian. Cara ini telah digunakan sepanjang sejarah
sebagai suatu bentuk hukuman mati, pertama kali diterapkan di kerajaan
Persia kurang lebih 2500 tahun yang lalu. dan sampai saat ini masih
digunakan di beberapa negara. Cara ini juga merupakan suatu cara yang
umum dipergunakan untuk bunuh diri.
Hukum gantung ini banyak loh di gunakan oleh negara negara di dunia.
walaupub mayoritas pengguna nya adalah negara muslim. negara malaysia
dan Singapura termasuk pengguna hukuman ini.
Beberapa gambar hukuman mati di negara Iran. Berdasarkan web
tersebut, lelaki ini telah membunuh 22 kanak-kanak dan ada di antara
mangsa (berumur antara 7 dan 13 tahun) telah dirogol sebelum dibunuh.
Lelaki ini ditangkap, disebat dan digantung sampai mati.
Ketika Tali diangkat, seketika itu juga dia meninggal karena tercekik. Dan Izrail pun menjemput nya.
Walaupun Sesorang itu di hukum secara mati, mayat nya tetap harus di
perlakukan sebagaimana mestinya. di mandikan, di kafani, di solati dan
di kuburkan.
Oke berikut nya kita ngebahas masalah Hukum Pancung
Memancung adalah tindakan memisahkan kepala dari badan manusia atau
binatang. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine.
Kata lain dari memancung adalah memenggal dan seseorang yang
mengeksekusi disebut Pemancung/ Pemenggal.
Kalimat memancung bisa merujuk kepada sebuah acara/ upacara tertentu,
untuk memisahkan kepala dari badan yang telah mati. Pemenggalan kepala
ini biasanya untuk sebuah piala, sebuah peringatan, untuk menghilangkan
identitas korban, krionik dan alasan lainnya.
Pemenggalan leher sangat fatal akibatnya, dalam hitungan detik ke
menit ketika terjadi adanya kematian pada otak tanpa sokongan salah satu
anggota tubuh.
Memancung telah digunakan sebagai salah satu bentuk hukuman yang
telah dilakukan selama pada masa seribu tahun. Pemancungan dengan
menggunakan pedang, kapak, bahkan dengan senjata militer terkadang
dianggap sebagai salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang
bangsawan, yang beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya
berharap mati dengan pedang dalam situasi apapun. Di Inggris ada
anggapan bahwa pemancungan sebagai hak istimewa para pria terhormat.
Pemancungan ini membedakan dari hukuman tidak terhormat (keji) dari
membakar seseorang hidup-hidup diatas tumpukan kayu. Pada abad
pertengahan di Inggris, sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh
bangsawan akan dihukum pancung, bagi para pelaku bangsawan pria,
termasuk ksatria, akan digantung, diseret dan ditarik dengan kuda. Untuk
pelaku wanita akan dibakar hidup-hidup di atas tumpukan kayu.
Sampai saat ini memancung juga masih eksis di negara Islam. contoh
seperti Saudi Arabia. di Kota Jeddah terdapat sebuah mesjid. Mesjid Itu
dinamakan Mesjid Qishas. Qisas itu arti nya semacam penebusan dosa gitu.
Hukuman Mati di mesjid ini biasa nya dilaksanakan setiap hari Jumat
setelah solat jumat. Terhukum di persilahkan dahulu untk mengikuti
solat tersebut. dia diberikan shaf terdepan untuk solat. setelah itu dia
baru di hukum di mesjdi itu. ketika sang Algojo (mukanya biasa nya di
tutup) memenggal kepala nya, para penonton yang ada di situ bukan nya
pada histeris ketakutan contoh ya teriak “HIIIIIIIIIIIIIII” tapi malah
bertepuk tangan. mengapa? karena ini menandakan hukum islam masih belaku
di kota internasional seperti Jeddah.
Ane ada beberapa foto nya. Tapi maaf foto nya ini bukan pemancungan
di Saudi, namun di negara Asia Timur makanya rada rada sipit gtu.
hahahaa (orang di hukum kok ketawa sih? )
Ketika kepala sang terhukum sudah lepas dari anggota tubuh nya
Oke lanjuuuuut. Sekarang kita akan membicarakan masalah Hukum Rajam
Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan
yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu
negara yang menganut hukum agama Islam . Prosesi rajam dengan cara,
para penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu
dilempari batu hingga mati.
Sampai saat ini banyak loh negara yang masih menggunakan hukum rajam.
biasa nya hukaman ini di jatuh kepada orang yang sudah berkeluarga
namun berzinah. sungguh ga tau diri banget yak. ini beberapa negara yang
masih menggunakan nya:
1. Iran
2. Arab Saudi
3. Sudan
5. Pakistan
5. Beberapa bagian Nigeria
6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.
7. Somalia
8. Dll
Saya hanya punya foto rajam dari somalia, selamat melihat!
Sang terhukum telah dikuburkan hingga sebats dada (kalo wanita sampai leher loh)
Massa dengan beringas melempari dia dengan batu, hingga dia TEWAS
lokasi Terjadinya hukuman ini
Oke kesimpulan nya adalah setelah kita melihat ini, hukuman yang
paling tidak menyisa sang terhukum adalah hukuman pancung. namun untuk
hukuman yang membuat sang terhukum dangat tersiksa adalah rajam. bayang
kan sang terhukum dapat merasakan detik menuju kematian nya dengan rasa
sakit yang sangat dahsyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar