Pages
▼
Selasa, 23 Juli 2013
Soal pembubaran FPI, Polda Jateng serahkan ke Kemendagri
Berkicauan - Setelah melakukan penyidikan intensif, Polres Kendal akhirnya menetapkan empat warga sebagai tersangka, terkait pengrusakan sebuah mobil dalam kerusuhan antara warga dengan FPI pekan lalu.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, dua dari anggota Front Pembela Islam (FPI) yang membawa senjata tajam, serta satu orang karena kasus tabrak lari, polisi juga menambah tersangka lain.
"Tambahan tersangka baru itu berasal dari warga yang berjumlah empat orang. Di mana, keempatnya merupakan orang yang diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil milik FPI," ujar Kapolda Jateng Irjen Dwi Priyatno usai menerima sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari FPI Jateng di Mapolda Jateng, Senin (22/7).
Di samping itu, perwakilan dari Kodam IV/Diponegoro dan Pemda setempat, juga hadir dalam pertemuan yang digelar di lobi Mapolda Jateng.
Kapolda mengatakan, dengan digelarnya pertemuan tersebut, diharapkan dapat membangun visi dan pandangan yang sama, di dalam rangka menyiarkan agama Islam, tanpa harus mengedepankan kekerasan.
Sementara itu, terkait dengan pembubaran FPI, pihak kepolisian tidak berwenang untuk melakukannya, karena merupakan ranah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Polisi tidak punya hak untuk membubarkan sebuah organisasi, itu ranahnya Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kerusuhan antara warga dengan Front Pembela Islam (FPI),di Alun-alun Sukorejo Kabupaten Kendal, Kamis (18/7) lalu. Kerusuhan diduga dipicu, terkait dengan aksi sweeping yang dilakukan FPI di lokalisasi Alas Karet (Alaska).
Dalam peristiwa kerusuhan itu, seorang guru SD Negeri Krikil 1 Kecamatan Pager Ruyung, Tri Munarti meninggal dunia. Tri Munarti tewas, setelah tertabrak mobil yang dikendarai anggota FPI.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar